REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan angkat bicara terkait permintaan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar agar utang tunjangan sertifikasi guru Rp 8 triliun segera dibayarkan oleh otoritas fiskal.
Menurut Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, istitusinya masih meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit angka-angka tersebut. "Dari hasil audit BPKP tersebut, kemudian, baru pemerintah dapat mengusulkan penganggarannya. "Demikian mekanismenya," ujar Askolani melalui pesan singkatnya kepada ROL, Selasa (7/1).
Senada dengan Askolani, Direktur Anggaran II Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Dwi Pujiastuti Handayani menambahkan, pembayaran utang tunjangan sertifikasi guru baru dapat dibayarkan setelah ada audit dari BPKP. "Sebagai tambahan informasi, tunjangan profesi guru dibayarkan melalui transfer ke daerah," kata Dwi.
Sebelumnya, Haryono mengungkapkan, sejak 2010, masih banyak guru SD, SMP, SMA di berbagai kabupaten/kota di Tanah Air belum mendapatkan tunjangan sertifikasi guru. Kondisi itu jelas memprihatinkan mengingat sekarang telah memasuki 2014. "Hak guru harus segera dibayarkan berdasarkan data yang ada terlebih dulu," ujar Haryono.