Sabtu 04 Jan 2014 23:48 WIB

Batas Keuntungan SPBU Jual Elpijhi Rp 4.000

Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pekerja mengangkut tabung 12 kilogram berisi liquefied petroleum gas (LPG atau elpiji).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMMBANG -- Pertamina Unit Pemasaran II Palembang, Sumatera Selatan, memperbolehkan stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di kota setempat meraih keuntungan penjualan elpiji nonsubsidi ukuran tabung isi 12 kilogram maksimal Rp 4.000."SPBU yang membuka outlet penjualan elpiji 12 kg boleh menjual kepada masyarakat dengan keuntungan Rp 4.000 dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan di agen resmi elpiji sekarang ini sebesar Rp 124.500 per tabung," kata Humas PT Pertamina Unit Pemasaran II Palembang Alice, Sabtu (4/1).

Dengan adanya ketentuan tersebut, setiap SPBU paling tinggi boleh menjual gas alam cair atau elpiji nonsubsidi itu dengan harga Rp128.500.Untuk mengamankan kebijakan harga pasar tersebut, setelah dikeluarkannya kebijakan kenaikan harga elpiji nonsubsidi itu per 1 Januari 2014, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di lapangan serta akan memberikan sanksi tegas kepada agen dan SPBU yang tidak mematuhi ketentuan harga tersebut, kata Alice.

Sebelumnya Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Dan Gas Bumi (Hiswanamigas) Kota Palembang Alfis Syahrin mengatakan, sepakat dengan harga jual elpiji nonsubsidi tabung ukuran isi 12 kilogram di tingkat agen menjadi Rp124.500 per tabung."Terhitung hari ini Sabtu (4/1) HET elpiji 12 kg di seluruh agen dalam Kota Palembang Rp124.500 per tabung," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (2/1) dalam rapat anggota Hiswanamigas bersama pihak PT Pertamina disepakati HET elpiji 12 kg Rp132.000 per tabung. Berdasarkan perhitungan bisnis, menyikapi kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang ditetapkan PT Pertamina per 1 Januari 2014 disepakati harga eceran tertinggi di kota ini sebesar Rp132.000 atau naik sebesar Rp50.000 dari sebelumnya yang hanya Rp82.000 per tabung. Penetapan harga eceran tertinggi itu melalui proses panjang dan setelah dilakukan penghitungan bisnis, harga jual elpiji 12 kg yang disepakati itu dinilai yang paling pas karena jika di bawah itu tidak memberikan keuntungan yang sesuai. Namun karena melihat perkembangan respon masyarakat atau kondisi di lapangan setelah dua hari pemberlakuan HET elpiji 12 kg itu memberatkan masyarakat, dilakukan penghitungan ulang dan mengabaikan kepentingan bisnis harga bisa ditekan atau diturunkan sebesar Rp7.500 menjadi Rp124.500 per tabung, ujar Alfis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement