REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemegang obligasi (bondholders) PT Bakrieland Development Tbk sepakat untuk melanjutkan proses restrukturisasi utang perseroan.
Dalam siaran pers PT Bakrieland Development Tbk, Senin (9/12) disebutkan para pemegang obligasi melalui Bank of New York Mellon, London, UK (selaku trustee) telah mengajukan Permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 23 September 2013.
Hal ini berkaitan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Bakrieland. PKPU tersebut diinisiasi oleh bondholders setelah dianggap upaya restrukturisasi atas obligasi terkait tidak mencapai kesepakatan di antara Bakrieland dan bondholders.
Bakrieland menyampaikan negosiasi untuk restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali setelah Permohonan Kasasi tersebut dicabut. Sebagai langkah awal dengan niat baik, bondholders setuju untuk mencabut permohonan kasasi sehingga dapat duduk bersama kembali guna melakukan negosiasi dengan Bakrieland.
Para Pihak memahami bahwa pencabutan atas Permohonan Kasasi tersebut guna memfasilitasi penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak dan tidak diartikan sebagai pengakuan bondholders atas Putusan Pengadilan Niaga tersebut. Bakrieland dalam proses negosiasi pada prinsipnya menyetujui untuk menjaminkan asetnya berupa tanah dengan luas sekitar 600 hektare di kawasan Sentul dan atau Bogor yang dinilai cukup menjadi jaminan kepada bondholders dalam proses restrukturisasi.
Selain itu akan melakukan upaya maksimal untuk menjaga nilai dari aset tersebut hingga finalisasi penyelesaian restrukturisasi obligasi secara komprehensif dalam jangka waktu 2 bulan kedepan dengan catatan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang bila diperlukan dan disepakati oleh kedua belah pihak.