Kamis 05 Dec 2013 16:38 WIB

Tingkatkan Prinsip Kehati-hatian, BI Atur Penyertaan Modal

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gedung Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berupaya untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian pada bank. Bank hanya diizinkan untuk melakukan penyertaan modal pada pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/11/PBI/2013 tentang prinsip kehati-hatian dalam penyertaan modal. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 22 November 2013.

Direktur Grup Departemen Penelitian dan Pengaturan Bank Umum BI, Trisnawati Gani, mengatakan dalam aturan tersebut, bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib. "Agar dapat mendukung kegiatan usaha bank, kegiatan penyertaan harus dilakukan secara berhati-hati," ujar Trisnawati di Gedung BI, Kamis (5/12).

Dalam peraturan tersebut, BI menetapkan persyaratan bank yang dapat melakukan penyertaan modal, antara lain memenuhi tingkat kesehatan bank, pencantuman dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), memiliki kebijakan dan prosedur serta sistem pengendalian intern yang memadai. Di samping itu, bank juga wajib memperoleh persetujuan BI setiap kali melakukan penyertaan modal tersebut.

Melalui PBI baru ini, bank-bank dapat melakukan penyertaan sesuai modalnya. Bank di BUKU 1 tidak boleh melakukan penyertaan modal. Bank di BUKU 2 boleh menyertakan modal sebesar 15 persen dari modal bank. Selanjutnya, bank di BUKU 3 dan BUKU 4 boleh menyertakan modal masing-masing 25 persen dan 35 persen dari modal bank. Bank pun dapat menyertakan modal ke luar negeri asalkan berada di BUKU 3 dan 4.

Penyertaan modal oleh perusahaan anak hanya pada perusahaan keuangan dan perusahaan penunjang jasa keuangan di bidang sistem pembayaran. Bank wajib memantau kecukupan modal secara konsolidasi sampai dengan perusahaan anak.

Apabila penyertaan modal tersebut menggerus modal inti anak usahanya, maka bank induk harus menyuntikkan modal dulu ke anak usahanya atau menghentikan rencana penyertaan modal tersebut. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, bank-bank harus mengurungkan niatnya untuk memiliki perusahaan di sektor lain seperti jasa, telekomunikasi, dan lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement