Selasa 03 Dec 2013 22:10 WIB

'Underlying' Penerbitan Sukuk Rp19,46 Triliun Disetujui Komisi XI DPR

Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyetujui permohonan pemerintah atas penggunaan barang milik negara sebagai aset dasar transaksi atau 'underlying asset' untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara 2014 sebesar Rp19,46 triliun.

"Kami menyetujui permintaan pemerintah atas besaran 'underlying' senilai Rp19,46 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Selasa (3/12).

Dalam rapat kerja tersebut, hadir Menteri Keuangan Chatib Basri, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Robert Pakpahan.

Menkeu menjelaskan, Barang Milik Negara yang dimintakan persetujuan oleh pemerintah adalah merupakan aset yang berada di 30 Kementerian Lembaga serta berjumlah 1.050 unit yang terdiri atas tanah dan bangunan.

"Untuk penerbitan sukuk tahun 2014, jumlah Barang Milik Negara yang dimintakan persetujuan adalah senilai Rp19,46 triliun yang berada di 30 Kementerian Lembaga," katanya.

Rapat tersebut juga memutuskan dalam hal terdapat sisa Barang Milik Negara yang belum digunakan sebagai aset sukuk negara pada 2014, dapat dialihkan (carry over) untuk digunakan sebagai 'underlying asset' pada penerbitan tahun-tahun berikutnya.

Sedangkan, dalam hal sukuk negara tersebut telah jatuh tempo, maka Barang Milik Negara yang telah digunakan sebagai aset SBSN, dapat digunakan kembali untuk penerbitan sukuk negara berikutnya (roll over).

Dalam rapat itu, anggota Komisi XI DPR RI Nusron Wahid sempat meminta pemerintah untuk mengasuransikan seluruh aset Barang Milik Negara yang menjadi 'underlying asset' untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atas aset tersebut.

Namun, Menkeu mengatakan upaya untuk memberikan asuransi terhadap keseluruhan aset belum memungkinkan karena pemerintah tidak memiliki kapasitas fiskal memadai serta belum memiliki pencatatan terkait aset yang menjadi prioritas.

"Untuk melakukan asuransi, nanti ada implikasi anggaran. Saat ini, kita harus melihat kepentingannya karena sulit kalau dilakukan secara tiba-tiba, apalagi harus ada proses indentifikasi aset terlebih dahulu," kata Chatib.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah memberikan persetujuan untuk penggunaan Barang Milik Negara sebagai aset SBSN sejak 2008 sebanyak lima kali, dengan total Barang Milik Negara yang disetujui senilai Rp88,62 triliun.

Selain itu, untuk Barang Milik Negara yang telah selesai digunakan sebagai aset SBSN, serta telah dilakukan pemberitahuan penggunaan kembali 'roll over' Barang Milik Negara kepada DPR RI adalah senilai RP15,44 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement