Selasa 26 Nov 2013 15:16 WIB

Pejabat OJK Dilarang Terima Uang Transpor dan Pijat

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun ketika diundang sebagai narasumber. Wakil Dewan Komisioner OJK Rachmat Waluyanto mengatakan, hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas OJK dalam menjalankan tugas.

"OJK tidak boleh menerima uang transport, uang lelah, uang pijat, atau uang apapun karena dianggap sebagai gratifikasi," kata Rachmat, Selasa (26/11). Sebelum bersih-bersih di industri yang diawasi, OJK bersih-bersih di lingkup internal terlebih dulu.

Setiap penugasan yang dilakukan OJK merupakan tugas sebagai regulator. Sehingga meskipun tidak ada imbalan atas pekerjaan yang dilakukan, Rachmat meyakini kinerja regulator tetap terjaga. "Setiap penugasan yang diberikan dilaksanakan sebaik2-baiknya," kata dia.

Bila ada pejabat atau pegawai OJK yang terbukti melanggar, DK melalui komite etik akan memberikan sanksi. Sanksi dapat berupa peringatan keras bahkan sampai pemecatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement