Kamis 07 Nov 2013 13:34 WIB

Pemerintah Tuntaskan Renegosiasi Kontrak Karya Pertambangan

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam satu-dua pekan mendatang renegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan bakal tuntas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebelum akhir November sudah membereskan renegosiasi kontrak  perusahaan mineral dan batubara (minerba) tertentu. Renegosiasi dengan lima perusahaan besar pun mengalami kemajuan berarti.

 

Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan, pada dasarnya semua kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sudah selesai renegosiasi KK. ''Malah sebagian dari mereka sudah tinggal paraf-paraf semua,'' kata dia seusai rapat koordinasi renegosiasi kontrak di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, kemarin.

 

Terdapat enam poin pokok renegosiasi kontrak, yakni luas wilayah, perpanjangan kontrak, besaran royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, divestasi, dan penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. Perusahaan besar yang diklaim mengalami kemajuan dalam renegosiasi adalah PT Freeport Indonesia, Vale, PT Weda Bay Nickel, Newmont.

 

Wacik mengklaim, pihaknya tinggal mencari waktu untuk mengumumkan kepada publik kemajuan renegosiasi KK. Dia mengaku masih banyak juga perusahaan yang proses renegosiasi masih berjalan. Proses renegosiasi tersebut membutuhkan waktu dan pihaknya terus melakukan pendekatan kepada perusahaan-perusahaan dengan mengedepankan kepentingan negara tetap terjaga.

 

Kepentingan negara itu, rinci dia, KK itu harus menciptakan lapangan kerja (pro job), berkontribusi mengatasi kemiskinan (pro poor), aktif menjaga lingkungan hidup (pro environment), dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi (pro growth). ''Rakyat dapat pekerjaannya, harus dapat revenue-nya, harus dapat pajaknya, dan lingkungan kita tidak dirusak,'' jelas dia.

 

Wacik mengaku selalu menekankan keempat hal itu kepada semua kontraktor pemegang konsesi mineral dan batu bara. Ketika ditanya apakah  lahan Freeport akan dikurangi dalam renegosiasi KK masalah luas lahan, Wacik mengaku akan dikurangi. Dalam negosiasi Freeort diminta mengembalikan lahan yang belum akan digunakan dalam beberapa tahun mendatang.

 

Dia merinci, ada enam poin pokok renegosiasi dengan semua pemilik KK.  Di antaranya, pertama, masalah luas lahan yang intinya pengurangan lahan. Kedua, besaran royalti yang ditekankan pada peningkatan royalti.  Ketiga, penggunaan produk dalam negeri. Keempat, divestasi saham atau peralihan saham.

 

Wacik mengklaim, hampir semua renegosiasi KK sudah mengalami kemajuan. Termasuk di dalamnya renegosiasi kontrak dengan lima perusahaan tambang skala besar.

 

Dia masih belum bisa memberikan tanggal tepat penuntasan renegosiasi KK itu. Walapun begitu, dia akan mencicil setiap ada perusahaan yang sudah selesai renegosiasi akan diumumkan terlebih dahulu. Semisal, ada beberapa perusahaan tambang batu bara. ''Hampir semua PKP2B sudah selesai renegosiasi,'' jelas dia.

 

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, yang harus direnegosiasikan mencakup kontrak 199 perusahaan tambang dan mineral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement