REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia Srie Agustina mengatakan bahwa mahalnya harga gula pasir di wilayah perbatasan Indonesia, terutama di Kalimantan Barat (Kalbar) karena penyitaan gula ilegal dari Malaysia.
Srie mengakui bahwa harga gula di perbatasan di daerah Kalbar melonjak dibandingkan harga yang dijanjikan yaitu Rp 11.500 per kilogram (kg). Namun dia mengklarifkasi bahwa harga gula pasir di Kalbar bukan Rp 25 ribu per kg, melainkan dalam kisaran antara Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per kg.
‘’Kita pantau harga gula di kabupaten di Kalbar seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Bengkayang, dan Sambas sekitar Rp 15 ribu-Rp 20 ribu per kg. Bahkan harga gula di Pontianak sekitar Rp 15 ribu per kg,’’ ujarnya kepada ROL, Kamis (31/10).
Srie menjelaskan, tingginya harga gula meningkat karena peredaran gula ilegal dari Malaysia yang masuk ke wilayah perbatasan itu. Harga gula ilegal itu, dia melanjutkan, memang lebih murah dibandingkan harga gula lokal. Padahal, gula selundupan itu tidak boleh masuk ke Indonesia. ‘’Untuk itu, ada tim terpadu daerah dan pusat turun dan melakukan semacam pengawasan, penyitaan gula ilegal itu. Penyitaan itu membuat gula ilegal tidak ada dan akibatnya harga gula jadi tinggi di daerah itu,’’ tuturnya.
Karena berkurangnya gula ilegal, pihaknya memberikan izin impor gula mentah (raw sugar) berbasis tebu untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP) kepada tujuh importir. Izin impor raw sugar dilakukan dengan tujuan untuk memberi nilai tambah.
Adapun total kebutuhan gula di daerah perbatasan dan wilayah terpencil 131.906 ton per tahun 2013. Kemudian kebutuhan gula khusus di wilayah Kalbar seperti Bengkayang, Pontianak, dan Kapuas Hulu yaitu 26.216 ton. Kemudian total gula yang sudah disalurkan ke wilayah Kalbar hingga saat ini adalah 11.400 ton. ‘’Harapannya kebutuhan gula di wilayah itu bisa kami penuhi. Namun demikian, proses impor raw sugar dan pengolahannya membutuhkan waktu,’’ tuturnya.
Srie mengaku, saat ini pihaknya melakukan audit distribusi gula termasuk raw sugar untuk mendeteksi tuduhan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait industri yang bertanggungjawab dalam pengadaan gula di perbatasan yaitu Industri Gula Nusantara (IGN). IGN dituding menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan ilegal dengan membeli gula Malaysia yang kemudian diganti kemasannya untuk didistribusikan di kawasan perbatasan. ‘’Semoga hasil audit distribusi bisa diketahui awal November 2013,’’ tuturnya.
Ia berjanji, pihaknya akan menerapkan hukuman jika IGN atau industri gula lainnya terbukti melakukan pelanggaran. Namun dia enggan menyebutkan sanksi apa yang akn dijatuhkan karena melihat dulu sejauh mana pelanggarannya. Pelanggaran juga dilakukan dalam bentuk apa.