Senin 21 Oct 2013 14:11 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Jasa Aktuaria Tiwikrama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha konsultan aktuaria atas nama PT Jasa Aktuaria Tiwikrama melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-96/D.05/2013.

Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan NonBank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/10), menyebutkan dengan dicabutnya izin usaha perusahaan perusahaan maka PT Jasa Aktuaria Tiwikrama dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang konsultan aktuaria.

OJK juga mewajibkan perusahaan tersebut menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban. Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yaitu 12 September 2013.

Data terakhir, alamat kantor pusat perusahaan konsultan aktuaria tersebut adalah Pancoran Timur IV Nomor 5 Pancoran Jakarta. Sebelumnya, perusahaan tersebut mendapat izin usaha di bidang konsultan aktuaria berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep.082/KM.6/2003 tanggal 24 Maret 2003.

OJK melalui surat bernomor S-129/NB.1/2013 tanggal 19 Juli 2013 telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan itu. Sebelum dikenakan sanksi, OJK memberikan sanksi peringatan pertama berdasar surat nomor S-150/NB.13/2013 tanggal 25 April 2013, sanksi peringatan kedua melalui surat Nomor S-197/NB.13/2013 tanggal 28 mei 2013, dan sanksi peringatan ketiga melalui surat Nomor S-238/NB.13/2013 tanggal 24 Juni 2013.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan untuk mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU tersebut, PT Jasa Aktuaria Tiwikrama tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement