REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Akhir bulan ini Kementerian Pertanian akan meluncurkan asuransi sapi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi sapi harus melapor.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani mengungkapkan tidak ada keharusan persetujuan dari OJK untuk penjualan asuransi sapi. "Kalau memang perusahaan asuransi dan produknya benar, nanti melapor ke OJK dan akan kami catat kalau memang ada produk asuransi peternakan," kata Firdaus saat ditemui di Gedung Bank Indonesia (BI), akhir pekan ini.
Konsep asuransi sapi ini menurut Firdaus tidak ada bedanya dengan asuransi lain. Hanya tujuannya saja untuk memproteksi sapi dalam rangka meningkatkan produksi.
Sebelumnya dilaporkan Kementerian Pertanian akan meluncurkan asuransi sapi pada 23 Oktober 2013. Asurani ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi peternak sapi agar usahanya berjalan secara berkesinambungan. Asuransi ini akan dijual oleh konsorsium perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Raya, PT Asurasnsi Bumida, dan PT Asuransi Tripakarta.