REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan perseroan. Permohonan pencabutan dilakukan mengingat permohonan kasasi oleh Bank of New York Mellon cabang London bukan merupakan hal yang mengakibatkan suspensi. "Permohonan kasasi tidak mempengaruhi kegiatan operasional perseroan," ujar pernyataan ELTY melalui Sekretaris Perusahaan Kurniawati Budiman, Kamis (17/10).
Perseroan telah melakukan kembali upaya restrukturisasi equity-linked bond (ELB). ELTY sudah bertemu dengan coordinating committee pada 11 Oktober 2013 yang menyepakati beberapa hal, seperti melanjutkan negosiasi restrukturisasi ELB, pencabutan upaya hukum kasasi, dan menyepakati standstill agreement. Pokok usulan penyelesaian utang ELB yang akan diajukan perseroan antara lain memperpanjang jatuh tempo menjadi tiga tahun sejak restrukturisasi dengan tingkat suku bunga tetap 8,65 persen.
Selain itu ELTY juga akan memberi jaminan atas ELB, yaitu budang tanah yang akan ditempatkan dalam sebuah special purpose vehicle (SPV). Setiap penjualan yang dilakukan atas tanah tersebut akan digunakan untuk mengurangi jumlah utang ELB. "Dan pada akhir tahun ketiga, perseroan akan membeli kembali sisa tanah yang belum terjual," kata Kurniawati.
BEI telah menghentikan sementara perdagangan ELTY di seluruh pasar sejak perdagangan 10 September 2013. Suspensi dilakukan karena adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perseroan.