Jumat 13 Sep 2013 12:21 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Ukur Keberhasilan Paket Kebijakan Ekonomi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Hatta Rajasa
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk mengukur keberhasilan empat paket kebijakan stabilisasi ekonomi yang telah dikeluarkan pada pertengahan Agustus lalu. Masing-masing paket kebijakan terdapat parameternya tersendiri.

“Pemerintah telah membentuk tim terpadu yang mengukur ukuran-ukuran keberhasilan dari empat paket kebijakan tersebut,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, Kamis (12/9) malam.

Untuk paket pertama yang terkait dengan perbaikan neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah. Ia mengatakan kebijakan yang diambil yakni menurunkan impor migas dan meningkatkan porsi biodiesel dalam porsi solar secara mandatory sebesar 10 persen.

Kedua, terkait dengan masalah pengadaan, tata niaga, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Hatta mengatakan untuk kebijakan tersebut dikonsentrasikan pada daging sapi dan kedelai. Pemerintah memutuskan untuk tidak menggunakan kuota impor tetapi dijaga untuk harga perlindungan petani.

Ketiga, paket kebijakan yang berkaitan dengan percepatan investasi. Menurutnya, pemerintah ingin mempercepat investasi yang tertunda dengan target pada bulan ini draf sudah selesai dan Oktober dapat dijalankan. Begitu pula dengan proyek-proyek yang sudah berjalan ikut dipercepat.

Tak hanya itu, Hatta juga menyinggung renegosiasi kontrak karya. Pemerintah menargetkan renegosiasi kontrak untuk batu bara pada September harus selesai 20 persen dan 100 persen di akhir tahun. Sedangkan untuk kontrak karya perusahaan yang belum tuntas dalam konteks perpanjangan seperti Freeport dan Newmont, maka tetap akan mengacu pada peraturan perundangan.

Terakhir, paket kebijakan stabilisasi ekonomi yang terkait dengan UMP. Hatta mengatakan pemerintah tidak membicarakan besaran UMP, tetapi menekankan agar penentuan UMP harus tetap mengacu pada UU yakni 60 hari setelah dewan pengupahan mengajukan rekomendasi kepada gubernur, maka ditetapkankan besaran UMP. Oleh karena itu, diminta agar serentak pada 1 November setelah rekomendasi dari dewan pengupahan keluar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement