Selasa 03 Sep 2013 19:57 WIB

Kemenhut Diminta Tetapkan Batas TN Tesso Nilo Riau

Kebun sawit
Foto: Darmawan/Republika
Kebun sawit

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi IV DPR RI Ian Siagian meminta Kementerian Kehutanan segera menetapkan batas kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau untuk memberikan kepastian bagi perkebunan kelapa sawit milik warga di sekitar wilayah tersebut.

"Saya meminta batas TNTN Riau segera dibuat karena ada perkebunan bersertifikat milik 500 kepala keluarga di sekitar wilayah itu yang terancam dimusnahkan sebab dianggap masuk kawasan taman nasional tersebut," ujar Ian di Jakarta, Selasa (3/9).

Ian menjelaskan bahwa lahan kelapa sawit sekitar seluas 1.000 hektare milik 500 kepala keluarga di dekat Taman Nasional Tesso Nilo terancam dimusnahkan karena dianggap masuk taman nasional. Lahan tersebut, menurut dia, telah disertai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional sejak 1999.

"Ketentuan mengenai taman nasional Kemenhut itu baru dikeluarkan pada tahun 2004. Jadi, seharusnya lahan warga itu sah," kata Ian. Ia mengatakan bahwa Menteri Kehutanan sudah menganggap sertifikat tersebut abal-abal atau tidak asli. Dampaknya saat ini warga takut kembali ke perkebunan sawit miliknya karena terancam ditangkap polisi hutan.

"Mereka takut ditangkap oleh polisi hutan karena lahannya dianggap tidak sesuai dengan aturan.  adahal, mereka punya sertifikat yang dikeluarkan BPN, masa Kemenhut meragukan dengan mengatakan abal-abal," kata dia.

Ian mendesak Kementerian Kehutanan segera menetapkan batas pasti Taman Nasional Tesso Nilo agar warga tahu persis kawasan kelapa sawitnya aman dari ancaman pemusnahan.

"Yang bikin tambah masalah adalah di TNTN ternyata ada lahan kelapa sawit lain milik orang besar yang justru tidak diapa-apakan oleh polisi hutan, sedangkan lahan warga yang jelas-jelas ada sertifikatnya justru terancam," ujar Ian.

Menanggapi hal tersebut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan berdasarkan Undang-Undang Taman Nasional, setiap perkebunan yang melanggar batas wilayah kawasan taman nasional di Indonesia harus dimusnahkan, tidak terkecuali  ahan kelapa sawit milik warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. "Bersalah, ya, bersalah," kata Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (3/9).

Menhut mengapresiasi aduan tersebut. Hanya saja dia menekankan bahwa Kementerian Kehutanan tidak bisa mengamini permintaan pihak-pihak tertentu begitu saja.

"Jadi, ada jalan dengan merevisi tata ruang wilayah. Akan tetapi, harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada hak bagi Kementerian Kehutanan mengubah-ubah atas desakan atau permintaan siapa pun," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement