REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) akan melayangkan surat permohonan peninjauan kembali atau penundaan aturan pengenaan pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. Hal tersebut disebabkan aturan mengenai pajak UMKM dirasa memberatkan wirausahawan.
Menanggapi rencana Hipmikindo, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi menilai pengajuan ke Menko Perekonomian kemungkinan hanya bersifat saran atau masukan. "Ditjen Pajak tentunya terbuka menerima saran dan masukan dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Chandra kepada ROL, Selasa (6/8).
Menurut Chandra, sosialisasi perpajakan, termasuk PP 46/2013 selalu dilakukan Ditjen Pajak dengan memanfaatkan semua media yang ada. Sosialisasi dilakukan ke semua elemen masyarakat baik yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak (memiliki NPWP) atau yang belum terdaftar sebagai WP. "Istilahnya kalau sosialisasi perpajakan itu never ending stories," ucapnya.
Hipmikindo, ujar Chandra, tentu menjadi sasaran yang terkena sosialisasi PP 46. Namun, apabila Hipmikindo memiliki kendala terkait isi dari PP 46/2013, Ditjen Pajak terbuka dengan hal ini. "Mereka dapat segera menghubungi kantor pajak terdekat untuk meminta penjelasan tentang PP 46 itu. Atau ke kantor pusat Ditjen Pajak juga diperkenankan," kata Chandra.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi UMKM telah dilakukan. Menurut Fuad, pengenaan pajak ini adalah fasilitas untuk mendorong kemajuan UMKM melalui kemudahan memperoleh fasilitas kredit dari perbankan.