Rabu 31 Jul 2013 16:49 WIB

Kenaikan Airport Tax tak Boleh Bebani Penumpang

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan kenaikan besaran airport tax yang diajukan PT Angkasa Pura II (Persero) harus dianalisa dan dilakukan secara bijak. Pihak Angkasa Pura (AP) II harus memperhatikan betul efek domino dari peningkatan tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI Marwan Jafar berpendapat, usulan perubahan tarif airport tax itu harus dilihat dari banyak sisi. ''Jangan sampai membebani penumpang,'' kata dia kepada ROL, Rabu (31/7).

PT Angkasa Pura II (Persero) mengajukan kenaikan airport tax di tiga bandara internasional di Indonesia kepada pemerintah. Tiga bandara tersebut adalah Bandara Kuala Namu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Syarif Qasim II di Pekanbaru, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Pengajuan peningkatan tarif itu beragam. Bandara Raja Haji Fisabilillah diusulkan naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu. Lalu Bandara Sultan Syarif Qasim II dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu. Sedangkan Bandara Kuala Namu akan dinaikkan menjadi Rp 100 ribu dari sebelumnya Rp 35 ribu.

Menurut politikus PKB ini, peningkatan tarif itu tak boleh sampai harus mengorbankan rakyat atau penumpang. Walaupun peningkatan tarif itu diperlukan. Selain itu, kata Marwan, pelayanan dan kualitas Bandara harus ditingkatkan. Pasalnya, masyarakat akan merasa dirugikan apabila harus membayar airport tax mahal tetapi cuma mendapatkan pelayanan dan fasilitas minim.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement