REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta klarifikasi Ustadz Yusuf Mansur mengenai aktivitas pengumpulan dana yang dilakukannya, Senin (22/7). Ustadz Mansur menyampaikan klarifikasinya kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida dan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono.
Nurhaida menjelaskan, Ustadz Mansur menyampaikan kronologis kegiatan pengumpulan dana yang dilakukannya. Kegiatan itu oleh yang bersangkutan telah dihentikan pertengahan Juli 2013. "Itu intinya yang kami lakukan," ujar Nurhaida.
Lalu, bagaimana tanggapan OJK terkait bisnis Ustadz Mansur? Nurhaida menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan yang dilakukan oleh Ustadz Mansur adalah pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran umum.
Di dalam UU Pasar Modal, kegiatan ini perlu diatur oleh otoritas terkait, dalam hal ini adalah OJK. Nurhaida menjelaskan, penawaran umum hanya bisa dilakukan jika telah menyampaikan pendaftaran kepada OJK.
Kemudian, OJK akan menyampaikan pernyataan efektif. "Jadi, jelas tidak ada ketentuan yang dipenuhi dalam bisnis ini. Untuk proses pernyataan, pendaftaraan ada ketentuan-ketentuan termasuk tata cara dan transparansi yang wajib dipenuhi," ujar Nurhaida.
"Ini kaitannya pengumpulan dana masyarakat sehingga perlu mendapat perlindungan.
Ke depan, Nurhaida mengatakan, Ustadz Mansur dapat mendaftarkan bisnisnya kepada OJK dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Sehingga, ada laporan keuangan tahunan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. "Ustadz Yusuf Mansur telah mengatakan akan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Nurhaida.