REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia memiliki kerangka hukum baru untuk perbankan dan asuransi syariah yang berlaku tahun ini. Kerangka hukum tersebut akan membuka jalan bagi pengembangan regulasi dalam melakukan operasi keuangan syariah.
Gubernur Bank Negara Malaysia, Zeti Akhtar Aziz mengatakan kerangka baru akan memberikan kejelasan persyaratan dasar syariah yang harus ditaati dalam pengaturan kontrak antara lembaga keuangan dan nasabah. Kerangka tersebut juga menguraikan persyaratan operasional prinsip-prinsip syariah dalam melakukan aplikasi efektif pada lembaga keuangan syariah. "Ini bertujuan memperkuat praktik manajemen risiko di luar pembiayaan, risiko pasar, likuiditas konvensional, termasuk risiko persediaan, risiko kepemilikan dan risiko kepatuhan syariah," kata Zeti pada pembukaan Brunei Darussalam Islamic Investment Summit 2013, baru-baru ini.
Dia mengatakan undang-undang resolusi lembaga keuangan syariah harus sejalan dengan unsur-unsur khas dari prinsip syariah sehingga meningkatkan aspek hukum dan tertib prosedur.
Gelombang baru internasionalisasi keuangan syariah memerlukan peningkatan kerjasama hukum di seluruh wilayah guna memperkuat infrastruktur keuangan syariah internasional. Di tingkat nasional, kata Zeti, prioritas utama berkaitan dengan tren sistem keuangan syariah domestik menjadi lebih terintegrasi. "Hal ini memerlukan pengembangan regulasi, kerangka pengawasan dan hukum yang disempurnakan menjadi lebih adaptif dan efektif," ujarnya.
Zeti berujar meningkatnya lintas batas jangkauan keuangan syariah menandai pentingnya peningkatan kerjasama antara otoritas pengawas. Berbagi informasi dan koordinasi efektif antara pengawas akan memberikan pemahaman lengkap dari spektrum risiko. Kunci lainnya adalah evolusi kerangka hukum keuangan syariah agar memberikan kepastian lebih besar dan membangun kepercayaan publik dalam sistem secara keseluruhan. "Kerangka hukum dengan mekanisme dan definisi jelas mengenai perilaku dan tata kelola lembaga keuangan syariah sangat dibutuhkan dalam industri," ucap Zeti.
Liberalisasi, kata Zeti, turut mendukung perdagangan regional dan internasional, arus investasi, intermediasi signifikan lintas batas keuangan arus dalam keuangan syariah menjadi lebih besar. "Dengan internasionalisasi, keuangan syariah makin menjadi saluran penting untuk alokasi dana surplus Asia terhadap investasi produktif di wilayah ini," kata dia.
Upaya memperkuat keuangan syariah lainnya adalah dengan memastikan ketahanan lebih lanjut di tengah lingkungan yang lebih menantang. "Komitmen kami dilengkapi kejelian menangkap prospek keuangan syariah dan menyadari potensi di wilayah ini," ujar Zeti.