Jumat 14 Jun 2013 14:02 WIB

OJK Tetapkan Saham Acset Sebagai Efek Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Acset Indonusa Tbk sebagai efek syariah sehingga masuk dalam Daftar Efek Syariah sejak 12 Juni 2013.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (14/6), menyebutkan penetapan efek syariah itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-29/D.04/2013 tanggal 12 Juni 2013.

Penerbitan keputusan itu sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Acset Indonusa Tbk.

Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan kaji ulang atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.

Kaji ulang atas Daftar efek Syariah juga dilakukan jika terdapat emiten atau perusahaan publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement