REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Status emiten di Papan Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai menjadi salah satu indikator kualitas dan tingkat kematangan perusahaan di pasar modal. Perusahaan yang berada di papan tersebut telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi dibandingkan emiten di Papan Pengembangan maupun Papan Akselerasi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan status di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan sekaligus memperluas jangkauan investor.
Selain itu, emiten juga memiliki peluang lebih besar masuk ke berbagai indeks saham yang menjadi acuan investor domestik maupun global.
“Status sebagai perusahaan tercatat di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas basis investor, serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global,” ujar Nyoman kepada wartawan, dikutip Jumat (29/5/2026).
Menurut Nyoman, mempertahankan status di Papan Utama penting karena mencerminkan pemenuhan standar yang lebih tinggi dari sisi kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, serta kepatuhan terhadap ketentuan bursa.
Karena itu, keberadaan perusahaan di Papan Utama dapat menjadi salah satu referensi bagi investor dalam menilai kualitas dan perkembangan emiten di pasar modal.
BEI juga secara berkala melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang berpotensi naik maupun turun papan pencatatan. Sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A, proses evaluasi dan perpindahan papan dilakukan setiap Mei dan November.