REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas perbankan sebesar 25 basis poin. Hal itu menyusul Bank Indonesia yang menaikkan suku bunga acuan (BI rate) ke level enam persen dari 5,75 persen.
Berdasarkan keterangan pers LPS, Kamis (13/6), suku bunga penjaminan simpanan untuk rupiah di bank umum menjadi 5,75 persen dan valas sebesar 1,25 persen. Sementara, suku bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat mencapai 8,25 persen. Suku bunga penjaminan ini berlaku dari 15 Juni-14 September 2014.
Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria mengatakan, peningkatan suku bunga penjaminan tersebut mempertimbangkan suku bunga Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (Fasbi) dan BI rate sebesar 25 basis poin. Sebelumnya, BI telah menaikkan suku bunga Fasbi sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen atas respon peningkatan ekspektasi inflasi.
Selain itu, LPS meningkatkan suku bunga penjaminan lantaran likuiditas pasar keuangan antarbank terlihat mulai mengetat. Hal itu terlihat dari kenaikan suku bunga Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) pada periode 1 Juni-12 Juni 2013.
Seluruh tenor suku bunga JIBOR naik di kisaran 19-26 bps dengan kenaikan tertinggi terjadi pada suku bunga JIBOR tenor 3 bulan ke level 5,16 persen.