REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR meminta masukan dari Badan Perumahan dan Pembangunan (Housing & Development Board/HDB) Singapura terkait dengan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera).
"Dengan hadirnya HDB, kami bisa mencari masukan tentang bagaimana mekanisme penyediaan rumah, syarat-syarat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kelembagaan serta sistem pengelolaan dana di Singapura," kata Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
Yoseph mengatakan, persoalan yang dihadapi pemerintah terkait perumahan adalah masalah backlog (kekurangan perumahan) yang saat ini diperkirakan telah mencapai hingga sekitar 15 juta unit rumah. Untuk itu, ujar dia, guna mengurangi persoalan backlog maka diperlukan berbagai undang-undang terkait mobilisasi pendanaan.
"Mobilisasi dana ini dapat dilakukan dengan cara gotong royong atau kontribusi dari semua masyarakat," ujarnya.
Ia mengemukakan, kepemilikan rumah di Singapura ditangani oleh HDB yang berada di bawah Kementerian Pembangunan Nasional. HDB di Singapura juga memiliki kewenangan untuk membangun perumahan.