Jumat 24 May 2013 16:30 WIB

Dukungan Modal Asing di Sektor Perbankan Tidak Bisa Dihindarkan

Arus modal asing (ilustrasi)
Arus modal asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan sokongan permodalan asing bagi bank kecil tidak terhindarkan, sebab dana luar negeri mampu menjawab keterbatasan modal yang dihadapi lembaga keuangan.

"Memang dengan keterbatasan modal, tidak terhindarkan pada akhirnya yang akan tertarik dan mampu menyokong bank kecil adalah pihak asing," kata Sigit di Jakarta, Jumat (24/5).

Namun, kata Sigit, pembatasan kepemilikan saham lembaga keuangan asing sebesar 40 persen di perbankan nasional, akan membuat investor enggan melakukan investasi di perbankan Indonesia. "Dengan ketentuan kepemilikan saham asing 40 persen di perbankan nasional, bagi investor asing itu menjadi tidak menarik. Pihak asing tidak mau investasi karena tidak bisa mengendalikan perusahaan, dan mungkin mereka mau sekurang-kurangnya kepemilikan saham 50 persen," paparnya.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengatakan permodalan perbankan merupakan suatu hal yang patut dipikirkan untuk menyongsong integrasi sektor keuangan melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Wapres menyatakan tanpa modal yang kuat, perbankan juga akan sulit berkontribusi bagi perekonomian.

Ketua Komisi XI Emir Moeis mengatakan perbankan nasional memerlukan modal asing untuk memperkuat diri menghadapi MEA. Menurut Emir bank sentral sebaiknya tidak terlalu ketat menerapkan kepemilikan saham asing di perbankan nasional.

"Dulu kan kita yang mengundang-undang asing untuk masuk, sekarang dipersulit. Yang penting aturannya jangan terlalu ketat, namun juga jangan terlampau bebas. Intinya yang baik bagi kepentingan bangsa," kata Emir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement