Jumat 17 May 2013 15:21 WIB

Hatta Tolak Wewenang Pajak Diserahkan ke Swasta

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Hatta Rajasa
Foto: Antara
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus tertangkapnya dua oknum pegawai pajak baru-baru ini mencuatkan wacana agar sebagian kewenangan Ditjen Pajak diserahkan ke swasta. Usulan itu dicetuskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.  

Bagaimana tanggapan Menko Perekonomian sekaligus pelaksana tugas Menkeu? "Kalau ada oknum-oknum tertentu melakukan tindakan-tindakan yang salah, jangan rumahnya terus kita katakan salah. Jika rumah pajaknya kita anggap tidak bagus lagi, ya kita perbaiki," ujar Hatta di kantornya, Jumat (17/5).

Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/5), menangkap dua pegawai di bagian pemeriksa dan penyidik Kantor Pajak Jakarta Timur. Yaitu Muhammad Dian Irwan Nuqishira dan Eko Darmayanto. Keduanya ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sesaat setelah menerima uang sebesar 300 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,3 miliar). 

Uang suap diduga berasal dari wajib pajak perusahaan. Yaitu perusahaan baja, The Master Steel yang beralamat di Jalan Raya Bekasi 21, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.

Uang suap diserahkan pegawai perusahaan itu, Effendi, melalui kurir bernama Teddy. Lebih lanjut, Hatta menilai perlu perbaikan pada pegawai pajak dari sisi mental atau spiritual.  

Hal tersebut dimaksudkan agar kejadian semacam ini tidak terulang.  Reformasi birokrasi yang diikuti dengan remunerasi yang dijalankan oleh Ditjen Pajak harus dan akan terus berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement