Senin 22 Apr 2013 13:40 WIB

UU Jaminan Fidusia Tidak Melindungi Kepentingan Konsumen

Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan telah menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang mulai berlaku Oktober 2012. Salinan PMK Nomor 130/PMK.010/2012 itu mengatur tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Namun, hingga kini keberadaan Undang Undang (UU) Jaminan Fidusia ini masih belum dipahami oleh banyak pihak. UU ini dalam praktiknya bertujuan melindungi perusahaan pembiayaan melalui hak preferen, bukan melindungi kepentingan konsumen.

Pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

Berikut sejumlah ketentuan yang diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Pertama, perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada Kantor Pendaftaran Fidusia sesuai UU yang mengatur mengenai jaminan fidusia.

Kedua, kewajiban pendaftaran jaminan fidusia tersebut berlaku pula bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berdasar prinsip syariah dan/atau pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Ketiga, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Keempat, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Kelima, penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor. Terakhir, Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement