REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pendaftaran jaminan fidusia tidak wajib dilakukan selama perusahaan pembiayaan tidak melakukan pembebanan jaminan pada nasabah. "Pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi perusahaan multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor," kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Fidusia Online, di Jakarta, Senin (22/4).
Menurutnya wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Firdaus menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah kantor cabang perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia namun tidak melakukan pendaftaran fidusia.
Firdaus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tersebut sekaligus menyetarakan pemahaman bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak membebankan jaminan fidusia bagi nasabah, tidak wajib mendaftarkan fidusia di kantor pendaftaran fidusia (KPF). "OJK beserta pihak kepolisian maupun steakholder sudah melakukan kordinasi. Dengan begitu diharapkan masalah ini semakin tertib dan akan selalu berdasarkan ketentuan yang berlaku," paparnya.
OJK, kata dia, telah melakukan penataan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia untuk memperjelas ketentuan fidusia.
Sebelumnya Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang berlaku Oktober 2012.