REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan suku bunga penjaminan periode 15 Maret sampai 14 Mei 2013 sebesar 5,5 persen untuk maksimal suku bunga di bank umum dengan mata uang rupiah dan 1 persen untuk simpanan dalam valas. Sementara suku bunga penjaminan atas simpanan masyarakat di bank perkreditan rakyat (BPR) juga tetap sebesar 8,0 persen.
Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (14/3) mengatakan LPS memandang tingkat bunga itu, saat ini masih sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan. LPS menilai kinerja perekonomian domestik yang masih berada dalam kondisi relatif stabil terlihat dari realisasi inflasi year-n year sebesar 5,31 persen atau masih dalam rentang target BI 3,5 - 5,5 persen.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan masih cukup tinggi, terlihat dari pergerakan suku bunga Jibor bertenor pendek pada Februari lalu yang masih mengalami penurunan dari 4,62 persen menjadi 4,6 persen. Biaya dana rata-rata tertimbang perbankan juga menunjukkan tren menurun dari 4 persen pada Desember 2012 menjadi 3,92 persen pada Januari 2013.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga, maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin.