REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Perindustrian bisa membuat Indonesia memiliki kompetensi yang lebih baik untuk membangun industri strategis. RUU ini, kata dia, juga harus bisa sebagai sarana penyelamatan yang bisa dilakukan jika ada kerusakan di dalam industri dan pasar dalam negeri akibat banyaknya perdagangan bebas yang sudah disepakati Indonesia.
Pengamanan industri kata dia bisa dilakukan jika ada indikasi kerugian serius bagi industri. Menurut dia, pemerintah juga harus bisa menjamin pasokan energi dan prasarana untuk daya dukung industri nasional. Selama ini, masalah industri dan prasarana masih menjadi kendala industri di dalam negeri.
Ia mencontohkan ketersediaan energi bagi industri nasional. Ade meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan energi bagi industri dalam negeri. Untuk pemakaian gas, kata dia selama ini industri lokal membeli gas dengan harga mahal sementara diekspor dengan harga yang lebih murah.
Ketersediaan listrik bagi industri juga menurutnya masih kurang. Industri seringkali hanya menerima listrik di bawah kebutuhan. “Kawasan industri juga harus diberi jaminan keamanan dan kenyamanan bahwa dia tidak akan terkena oleh gangguan politik yang tidak perlu,” ujarnya.