Rabu 30 Jan 2013 13:46 WIB

Dua Menteri Ini tak Kompak Soal Larangan Impor Hortikultura

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sayur dan buah
Foto: cocoafit
Sayur dan buah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan hingga saat ini belum menerima salinan surat yang melarang impor 13 produk hortikultura dari Kementerian Pertanian. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan akan duduk bersama dengan Kementerian Perdagangan untuk membicarakan masalah ini.

"Kita tidak pernah ambil sikap untuk melarang impor. Tapi kami menghormati kementrian teknis kalau mereka tidak mengeluarkan rekomendasi," ujar Gita, Rabu (30/1).

Gita mengatakan tidak pernah ada larangan impor selama masih memenuhi ketentuan keselamatan, kesehatan dan kemananan lingkungan. Menurut dia, cukup sulit untuk melakukan pelarangan impor mengingat konsumen Indonesia masih memerlukan produk tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30, importir produk hortikultura harus mendapatkan surat rekomendasi produk impor hortikultura (RPIH) yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian. Surat izin impor hanya bisa dikeluarkan kementrian Perdagangan jika importir menyertakan persyaratan RPIH.

"Semangatnya kita tidak melarang, selama itu memnuhi semangat K3L tapi kami juga hormati kementerian teknis," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menegaskan pihaknya sama sekali tak mengeluarkan larangan impor buah dan sayur. Ia hanya mengatur jenis, volume dan jumlah buah impor yang boleh masuk. "Yang ada hanya pengaturan saja, pengaturan jenisnya apa, berapa volumenya dan kapan waktunya," ujarnya.

Suswono mencontohkan impor buah akan diatur ketika panen raya. Menurutnya, tidak mungkin buah impor dibiarkan masuk saat panen raya. Hal itu, kata dia akan membahayakan produk buah lokal.

Kementan tidak memberikan rekomendasi impor 13 jenis holtikultura selama enam bulan. Produk itu antara lain kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, bunga heliconia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement