Selasa 30 Oct 2012 12:10 WIB

Menkeu Cabut Izin Usaha Citigroup Finance

Menkeu Agus Martowardojo
Menkeu Agus Martowardojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Citigroup Finance Indonesia sejak 7 Agustus 2012.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Abraham Bastari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menkeu Nomor Kep-381/KM.10/2010 tanggal 7 Agustus 2012.

Menkeu juga mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Agro Finance Indonesia berdasar Keputusan Menkeu Nomor Kep-475/KM.10/2012 tanggal 10 September 2012.

Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menkeu tersebut, PT Citigroup Finance Indonesia dan PT Agro Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

Abraham tidak menyebutkan alasan pencabutan izin usaha dua perusahaan pembiayaan tersebut.

Sebelumnya Menkeu juga mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian PT Asuransi Puri Asih karena tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang usaha perasuransian.

Pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-337/KM.10/2012 tanggal 6 Juli 2012.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Asuransi Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kegiatan dan diwajibkan menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.

Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan asuransi tersebut adalah Wisma Bumi Asih Jaya Lantai 4 Jalan Matraman Raya Nomor 165-167 Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement