Senin 24 Sep 2012 13:50 WIB

2.500 Orang akan Isi Struktur Organisasi OJK

Rep: nuraini/ Red: M Irwan Ariefyanto
Masa transisi OJK mesti dibarengi dengan pembuatan RUU JPSK, ilustrasi
Masa transisi OJK mesti dibarengi dengan pembuatan RUU JPSK, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA---Struktur organisasi otoritas jasa keuangan (OJK) rencananya akan diisi 2.500 orang. Sumber daya manusia akan diisi oleh pegawai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Bank Indonesia (BI).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan pegawai Bapepam LK yang akan berpindah ke OJK mencapai 1.000 orang. Sementara, pegawai BI yang berpindah ke OJK sebanyak 1.500 orang. “Total awal SDM sekitar 2.500 orang, akan ditambah dari luar jika dinilai kurang, “ ujarnya di Jakarta, Senin (24/9).

Perpindahan pegawai tersebut akan turut mengubah status kepegawaian Bapepam LK. Pegawai Bapepam LK akan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Status PNS akan berubah menjadi pegawai OJK.

Muliaman mengatakan pegawai Bapepam LK nantinya akan diminta membuat pilihan berpindah atau tetap di Kementrian Keuangan. Pegawai tersebut diberi batas waktu tiga bulan untuk menentukan pilihan. “Setelah di OJK selama tiga bulan, pegawai Bapepam LK akan ditanya lagi, tetap di OJK apa mau balik ke Kemenkeu, “ ujarnya.

Mekanisme yang sama akan dilakukan untuk pegawai BI. Hanya saja, pegawai BI diberikan waktu hingga dua tahun. “Setelah dua tahun di OJK, pegawai BI bisa memilih tetap di OJK atau kembali ke BI, “ ujarnya.

Jumlah SDM OJK, kata Muliaman akan mendapat kepastian tiga bulan setelah beroperasi. Operasional OJK akan dimulai pada 1 Januari 2013. Namun, pengawasan OJK baru dilakukan untuk lembaga keuangan selain perbankan. Hal ini karena perpindahan pengawasan perbankan dari BI ke OJK baru efektif pada Januari 2014.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement