REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia resmi memperketat aturan impor hortikultura. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 30 tahun 2012 tentang aturan impor produk buah, sayur dan tanaman itu akan resmi berlaku mulai 28 September mendatang.
Semestinya, permendag itu mulai berlaku 15 Juni, namun diundur hingga September. Penundaan itu disebabkan pemerintah masih memberikan kesempatan bagi para importir memenuhi syarat administrasi untuk impor.
Selain itu, importir masih diberi waktu mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan, seperti cold storage, gudang dan kendaraan pengangkut berpendingin.
"Kita ada beberapa perubahan dan ada beberapa penjelasan," ujar Deddy.
Deddy menjelaskan, ada beberapa perubahan mengenai aturan label. Bagi importir produsen yang mengimpor bahan baku, tidak perlu menggunakan label atau kemasan.
Ia mencontohkan, bagi produsen yang mengimpor buah untuk dioleh menjadi jus atau buah kaleng, tidak diharuskan cantumkan label. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan adanya label dalam bahasa Indonesia di setiap produk hortikultura kecuali tanaman hias yang diimpor.