REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) menolak sembilan kontainer berisi anggur impor asal Cina. Itu karena jenis buah tersebut dilarang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Kami sudah melakukan tindakan perkarantinaan terhadap sembilan kontainer berisi anggur impor asal Cina yaitu penolakan terhadap barang tersebut. Berdasarkan peraturan pemerintah, hal tersebut termasuk pemalsuan dokumen," kata Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, Banun Harpini, di Jakarta, Selasa.
Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan usaha memasukkan buah anggur dari Cina melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 42/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok tidak ditetapkan sebagai tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar.
Pemasukan buah segar dan sayuran buah segar berasal dari negara yang telah diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan. Pemasukan buah dan sayuran segar bisa juga berasal dari area bebas OPTK di negara asal.
Cina belum diakui sistem keamanan pangan segar asal tumbuhan. Sehingga, buah dan sayur segar yang berasal dari negara itu tidak boleh diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Importir menggunakan dokumen impor wortel agar dapat diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Wortel impor asal Cina diperbolehkan masuk melalui Priok. Padahal, isi dalam kontainer tersebut adalah buah anggur yang dilarang masuk melalui Priok.
Penataan komoditas di kontainer dilakukan dengan cara dua saf (baris). Baris paling belakang ditempatkan wortel, sedangkan saf selanjutnya diisi anggur. Kondisi itu dapat diketahui setelah hasil scanning memperlihatkan perbedaan saf paling belakang dengan saf lainnya.