REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, belanja pegawai yang dialokasikan sebesar Rp 241,1 triliun pada RAPBN 2013, sebagian besar akan digunakan untuk tunjangan pensiun yang jumlahnya meningkat setiap tahun.
"Saya melihat di belanja pegawai memang cukup tinggi dan kita tahu dari total di atas Rp 200 triliun, ada Rp 74 triliun adalah untuk pensiun," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/8).
Untuk itu, Menkeu mengharapkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan koordinasi terkait pembenahan terhadap program pensiun pegawai negeri sipil.
"Tekanan terhadap pensiun itu sudah begitu besar, jadi dalam tiga tahun ini di Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN itu akan coba menata kembali program pensiun khususnya pensiun PNS, supaya menata biaya pegawai," ujarnya.
Ia menambahkan tunjangan pensiun yang meningkat tersebut sangat membebani anggaran belanja pegawai, apalagi alokasi gaji pokok pegawai negeri sipil serta TNI/Polri juga meningkat hingga mencapai Rp 112,2 triliun pada RAPBN 2013.
"Yang namanya pensiun pun setiap tahun meningkat seperti meningkatnya gaji, padahal sebetulnya setelah pensiun dia menerima pensiunnya, tetapi tidak mengalami peningkatan. Kebijakan kita sekarang ini karena relatif rendahnya pensiun, kita ikut naikkan dan ini semua memberikan tekanan kepada belanja pegawai," beber Menkeu.
Selain itu, alokasi belanja pegawai tahun depan meningkat karena pemerintah berencana melakukan penerimaan pegawai negeri sipil baru serta penataan pegawai negeri sipil honorer yang berbasis kepada kompetensi.
"Kemarin kelihatannya kemajuannya tidak terlalu bagus, artinya ketika dilakukan verifikasi dan penelitian itu banyak dari pegawai honorer itu tidak dalam posisi untuk diangkat sebagai pegawai tetap, jadi kita ingin sampaikan (alasan) biaya belanja pegawai itu tinggi," ujarnya.
Menkeu memastikan alasan lain pemerintah menaikkan alokasi anggaran belanja pegawai pada RAPBN 2013 karena ingin menampung kebutuhan anggaran remunerasi Kementerian Lembaga terkait reformasi birokrasi.
Secara keseluruhan peningkatan belanja pegawai disebabkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.