REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mulai 2015, masyarakat tak akan lagi mendapatkan minyak goreng curah di pasar. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan, sejak tahun itu pemerintah akan mengupayakan agar masyarakat tak lagi mengonsumsi minyak goreng dalam bentuk curah, tetapi berbentuk kemasan.
Terdapat beberapa alasan di balik kebijakan tersebut. Pertama, Indonesia merupakan salah satu negara anggota Kelompok 20 Negara atau G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng curah. Kedua, dari sisi higienitas dan kesehatan, minyak goreng kemasan tentu lebih baik ketimbang minyak goreng curah.
Dari sisi perdagangan, harga minyak goreng curah sangat fluktuatif. "Kalau minyak goreng kemasan, berbeda. Kalaupun harganya naik, cenderung landai,'' kata Gunaryo.
Ia mengakui upaya migrasi itu tidaklah mudah. Terlebih bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang pada umumnya membeli minyak goreng dalam jumlah kecil. "Minyak goreng kemasan masih diidentikkan sebagai produk yang mahal," kata Gunaryo.
Sebagai awalan, Gunaryo menyebut Kemendag telah meluncurkan minyak goreng kemasan dalam bentuk bantalan yang berasal dari kalangan industri. Kemendag memfasilitasi perizinan minyak jenis ini. Tujuannya agar tidak terjadi disparitas minyak goreng curah dan kemasan.