REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melarang diberlakukannya ekspor bahan mentah mineral. Kebijakan ini akan diterapkan pada 6 Mei 2012. Menteri ESDM, Jero Wacik, mengatakan telah diterbitkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 7 tahun 2012 tentang larangan penjualan bijih mineral.
“Kepmen 7/2012 itu nantinya tidak boleh lagi ada orang yang mengekpor barang mentah kecuali dia (pengusaha) membuat smelter,” katanya, Kamis (3/5). Dalam rapat yang dilakukan Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN, telah diambil keputusan tetap memperbolehkan mengekspor bahan tersebut, tetapi dikenakan syarat bea keluar (BK) untuk 14 bahan mentah mineral. Besaran BK-nya 20 persen hingga 50 persen, tergantung produk mineralnya.
Jenis tambang mineral yang akan terkena BK di antaranya, tembaga, emas, perak, timah, timbale dan seng, kromium, mulibrium, olatinum, bijih besi, otpitk, nikel, dan antimol. “Ke-14 mineral ini pada tahun 2014 tidak boleh lagi di ekspor mentah. Semua tambang sekarang diminta untuk membuat smelter, sehingga tujuannya untuk kita mendapat nilai tambah,” katanya.
Pengendalian ekspor itu dilakukan untuk mencegah terjadinya ekspoitasi berlebihan (over-exploitation) atas sumber daya alam mineral indonesia. Selain itu, pengetatan ekspor bertujuan agar perusahaan-perusahaan tambang mineral bersedia membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.