REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah draf rancangan Peraturan Menteri ESDM sedang disiapkan. Menurut Direktur Pembinaan Batubara Kementerian ESDM Eddy Prasodjo isinya mengkaji tentang pembatasan ekspor dua jenis batubara, yaitu berkalori di bawah 5.100 kilokalori (kkal) per kilogram (kg) dan di bawah 5.700 kkal per kg.
“Draf Permennya sedang kami bahas,” kata Eddy dalam Konferensi Tahunan Batubara IV di Hotel Sultan Jakarta, Selasa (20/3). Cadangan batubara berkalori di bawah 5.100 kkal per kg di dalam negeri mencapai 8,7 miliar ton. Sedangkan cadangan batubara berkalori di bawah 5.700 kkal per kg mencapai 18,6 miliar ton.
Sama halnya dengan hilirisasi mineral lainnya, tujuan permen ini juga mendorong serapan penggunaan batubara untuk dalam negeri. Sebab, lebih dari 78 persen produksi batubara nasional diekspor ke luar negeri.
Dalam kesempatan sama, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif mengatakan pembatasan tersebut tentunya berpotensi besar mengurangi pendapatan negara. Jika yang dibatasi batubara berkalori di bawah 5.100 kkal per kg, negara akan kehilangan 79,9 juta dolar AS dari perolehan ekspor.
Jika yang dibatasi batubara berkalori di bawah 5.700 kkal per kg, negara akan kehilangan 916 juta dolar AS. “Angka ini 34,1 persen dari total pendapatan nasional,” kata Irwandy.