REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan tentang impor produk pertanian dan hortikultura untuk melindungi hasil panen petani dari serbuan impor.. Beberapa produk yang dilindungi seperti jagung, kentang dan bawang merah.
"Keluhan petani jagung dan termasuk bawang merah di Sumut soal anjloknya harga jual akibat serbuan impor tidak akan terjadi lagi karena pemerintah segera mengeluarkan pengaturan tentang impor produk pertanian hortikultura," kata anggota DPD RI asal Sumut Parlindungan Purba melalui telepon selularnya dari Jakarta, Rabu malam.
Parlindungan mengaku, baru mengadakan pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Dedi Saleh di Jakarta, Rabu (15/2)siang dan pejabat Kementerian Perdagangangan itu menyatakan bahwa pemerintah Maret ini akan mengelurakan peraturan tentang tataniaga impor produk pertanian/hortikultura itu.
Parlindungan mengaku mendatangi kantor Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, untuk membicarakan permasalahan petani jagung Sumut yang "menjerit" karena harga jual anjlok menyusul "banjirnya" barang impor khususnya dari India.
"Saya mempertanyakan soal kenapa pemerintah mengelurkan izin atau tidak bisa menghentikan impor saat petani memasuki masa panen, tetapi nyatanya menurut Kemendag, impor jagung itu belum diatur tataniaganya sehingga pengusaha yang mengantongi API (angka pengenal impor) bebas impor kapan saja mereka mau," katanya.
Pemerintah hanya masih mengatur tataniaga beberapa produk seperti beras dan garam. Tetapi, dalam waktu dekat ini sekitar Maret beberapa produk hasil pertanian/hortiikultura di antaranya jagung dan bawang merah akan masuk dalam kelompok barang yang tataniaganya diatur.
"DPD RI senang, karena keluarnya peraturan itu akan menyelesaikan masalah keluhan petani termasuk di Sumut khususnya petani jagung yang sudah marah karena harga anjlok," katanya.