REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Permintaan Pertamina kepada pemerintah untuk memproteksi pertamax setelah pemberlakuan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi 1 April nanti tengah dikaji pemerintah. Salah satu opsinya mewajibkan SPBU asing memiliki kilang minyak di Indonesia.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Evita H Legowo, mengatakan pemerintah akan mengembangkan proteksi dari peraturan pemerintah, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya dan Mineral. “Kebijakan proteksi ini tak akan merubah Undang-Undang Migas,” ungkapnya kepada Republika.
Perizinan SPBU asing, kata Evita, berada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat sebatas memberikan izin usaha berupa badan niaga. Terkait aturan tersebut, Ditjen Migas mempertimbangkan usulan bahwa pemerintah pusat dapat mengambil alih hingga perizinan lokasi.
Di Indonesia, beberapa perusahaan SPBU asing masih bebas membangun stasiun pengisian bahan bakar di dalam negeri. Mereka tak diwajibkan memiliki kilang di dalam negeri. Mereka juga tidak diwajibkan membeli minyak dari kilang Indonesia.