REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Produsen dan eksportir Indonesia mendapat 218 kasus tuduhan melakukan hambatan dalam perdagangan internasional dari beberapa negara selama periode 1990 hingga 2011.
Kasus itu terdiri dari 175 tuduhan dumping, 14 tuduhan subsidi dan 29 tuduhan safeguard, kata Direktur Pengamanan Perdagangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, Ernawati.
Tuduhan hambatan itu berasal dari negara-negara Uni Eropa sebanyak 27 kasus, India (27), Amerika Serikat (23), Australia (21), Turki (17), Afrika Selatan (14), Philipina (10) dan sisanya dibawah 10 kasus dari beberapa negara lain seperti Selandia Baru, Malaysia, China, Brazil, Thailand dan Mexico.
Menurut dia, tuduhan ini menunjukan penggunaan instrumen pengamanan perdagangan internasional berupa tuduhan dumping, subsidi dan safeguard sudah banyak dilakukan negara maju dan berkembang.
Terhadap 218 kasus yang dituduhkan kepada produsen dan eksportir Indonesia, Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP), Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI, telah memroses 20 kasus dumping, 95 kasus dikenakan bea masuk anti dumping dan 103 kasus dihentikan penyelidikannya.
Ia menjelaskan, DPP Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI yang mempunyai tugas advokasi kepada produsen dan eksportir yang terkena tuduhan dumping, subsidi dan safeguard, berkewajiban melakukan langkah-langkah proaktif melalui penyuluhan dan informasi kepada pelaku bisnis dan masyarakat umum.