Senin 26 Sep 2011 16:12 WIB

Uni Eropa Resmi Akui Sistem Legalitas Kayu Indonesia,

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah menunggu tujuh tahun, Uni Eropa akhirnya mengakui legalitas kayu hutan dari Indonesia.  Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa menandatangani perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) pertengahan September 2011 di Brussel, Belgia.

Ada 48 klasifikasi produk kayu dan turunannya yang berasal dari Indonesia yang boleh masuk ke perdagangan Eropa. Dalam hal ini, Indonesia mendahului Malaysia berhasil dalam negosiasi FLEGT-VPA. Kerasnya niat pemerintah memeroleh pengakuan UE tersebut karena ketatnya pengaturan kerjasama ekspor impor kayu dengan negara UE.

Dirjen Lingkungan UE Falkenberg dalam rilis tertulisnya menegaskan apabila terdapat wilayah yang tak dimasukkan dalam perjanjian FLEGT-VPA, maka kemungkinan besar UE tak akan melanjutkan proses negosiasi perdagangan kayu dan produk turunannya.

Direktur Industri Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Muhammad Firman mengatakan dengan mendapat pengakuan UE, itu berarti seluruh negara yang tergabung dalam UE memastikan bahwa hutan Indonesia dikelola secara legal. “Indonesia juga mendapat pengakuan dari dunia, karena standar UE adalah yang tertinggi di dunia,” katanya di Jakarta, Senin (26/9).

Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan Iman Santoso mengatakan pasar ekspor kayu Indonesia ke Eropa berkisar 10 – 25 persen pertahun. “Ada 125 perusahaan industri kayu dan produk turunannya yang berpeluang mengekspor,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement