REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berupaya membangun pondasi yang kuat untuk mendukung industri kehutanan. Dukungan ini dikatakan harus seiring dengan usaha pelestarian hutan. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diharapkan menjembatani dua kepentingan ekonomi dan lingkungan, agar hutan bisa terus menyediakan bahan baku untuk industri kehutanan.
November lalu, Kemenhut juga tengah mengembangkan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) yang memungkinkan pemantauan pemasaran produk industri kehutanan Indonesia ke berbagai dunia. Berdasarkan SILK tersebut, sampai dengan November 2013, nilai ekspor produk indutri kehutanan tercatat sebesar 5,5 miliar dolar AS.
"Faktor kunci untuk menjamin keberlangsungan industri kehutanan adalah kelestarian sumber daya hutan dan ini tatangan masih besar sekali," ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan pada acara Seminar Kehutanan Indonesia "Implementasi SVLK dalam Penguatan Pasar," Senin (16/12).
Zulkifli mengatakan bahwa mengelola sumber daya hutan adalah mengelola paradox. Bapak Presiden, Soesilo Bambang Yudhoyono mengarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi sekitar 7 persen per tahun dan pada waktu yang sama mengurangi emisi gas rumah kasa sebesar 26 persen.
Sejak SVLK diterapkan kasus pembalakan liar (illegal logging) diklaim sudah jauh berkurang. Berdasarkan data dari Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan, Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan, jumlah kasus illegal pada tahun 2006 mencapai lebih dari seribu tujuh ratus kasus. Pada tahun 2012, jumlah kasus berkurang menjadi 80 kasus. Pemberantasan illegal logging tidak cukup ditangani dari sisi ketersediaan oleh produsen, namu harus ada kontrol perdagangan kayu ilegal.
Selain pembalakan liar, penerapan SVLK diharapkan dapat membangun budaya penggunaan produk legal, meningkatkan daya saing pasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta sebagai bukti legalitas produk perkayuan. Keberadaan SVLK sekaligus menjawab tren perdagangan kayu internasional yang memerlukan bukti legalitas.
Beberapa negara yang telah memiliki intrumen serupa misalnya Amerika Serikat dengan Amandemen Lecey Act, Uni Eropa dengan EU Timber Regulation, Australia dengan Illegal logging Prohibition Bill dan Jepang dengan Green Konyuho.