REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah serius dalam membantu petani yang menjadi debitur bermasalah Kredit Usaha Tani (KUT). Saat ini, pemerintah mengkaji regulasi untuk menghapus para petani debitur KUR dari daftar black list Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai debitur bermasalah. Hal itu agar petani tetap bisa mengakses kredit perbankan.
"Kalau masih masuk di bukunya di perbankan ya harus di-bail out," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Senin (22/8). Menurut dia, kebijakan politik untuk menghapuskan kewajiban debitur KUT bermasalah ini sudah ada, saat ini tinggal mengeksekusi kebijakan pada tahun ini.
KUT merupakan kebijakan pemerintah di masa lalu berupa kredit berbunga rendah. KUT menyisakan debitur bermasalah karena sosialisasi yang kurang. Banyak petani menganggap KUT sebagai bantuan dari pemerintah, bukan pinjaman. Akibatnya, mereka tak sanggup membayar dan tak bisa mengakses kredit perbankan lain.
Menurut Hatta, petani yang bermasalah dengan KUT harus di-bail out agar bisa mengakses skema kredit yang disediakan pemerintah, seperti Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE). Menurut dia, regulasi untuk menghapuskan utang para debitur ini harus proper karena perlu ikut aturan.
Nilai KUT bermasalah itu sebesar Rp 5,7 triliun, namun Hatta belum tahu pola bail out seperti apa yang bisa membantu petani. "Belum sampai ke situ, sekarang kita pelajari apa alternatif terbaik," kata Hatta