REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany mendukung pemberlakuan fasilitas pajak berupa pembebasan pajak (tax holiday) maupun pengurangan pajak (tax allowance). Fasilitas pajak itu bukan berarti terjadi pengurangan potensi penerimaan pajak dari industri. Justru, kebijakan itu bisa meningkatkan pertumbuhan yang otomatis menambah penerimaan pajak.
"Memang seolah-olah kita kehilangan penerimaan pajak, tapi akan ada pertumbuhan ekonomi yang akan dorong multiplier effect," kata Fuad usai acara buka puasa bersama unsur masyarakat di kantor Ditjen Pajak, Senin (15/8). Dia mengatakan, fasilitas pajak merupakan kebijakan makro ekonomi yang tidak bisa dilihat hanya dari potensi kehilangan penerimaan negara karena ada pembebasan atau pengurangan pajak.
Menurut dia, fasilitas pajak justru menumbuhkan perekonomian karena diberikan kepada industri strategis. Industri itu memang mendapat pembebasan atau pengurangan pajak, tapi ada tenaga kerja yang terserap oleh industri penerima fasilitas pajak itu. Meski tak membayar pajak, kata Fuad, industri penerima fasilitas pajak ini meng-create employment.
"Employment-nya sendiri kan nanti dipotong pajak. Makin banyak tenaga kerja yang diciptakan perusahaan itu, kita juga dapat uang pajak dari sisi lain, bukan dari perusahaannya," kata Fuad menegaskan. Oleh karenanya, fasilitas pajak jangan dianggap sebagai potensi kehilangan pajak, melainkan pemicu pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan ekonomi makro.
Fuad mengaku sulit untuk menghitung besarnya pajak yang bisa diambil dari fasilitas pajak ini. Menurut dia, imbas peningkatan penerimaan pajak dari kebijakan fasilitas perpajakan ini baru bisa dirasakan dalam jangka menengah atau panjang. "Yang minta (fasilitas pajak) saja kita belum tahu, yang akan meminta sektornya saja kita belum tahu," ujar Fuad mengingatkan.