REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peleburan empat BUMN menjadi satu badan pengelola tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ahmad Nizar Shihab, menjelaskan, peleburan PT Asabri, Askes, Jamsostek, dan Taspen membutuhkan waktu sekitar dua tahun agar bisa berjalan efektif.
“Inilah kendala yang harus kita kasih tahu masyarakat,” ujar Nizar di gedung DPR, Jumat (22/7). Menurut Nizar, jika RUU BPJS diketok nantinya butuh realisasi agar badan baru yang mengurus masalah ini mendapat kepercayaan rakyat.
Pasalnya tugas badan baru nanti adalah menarik iuran dari masyarakat, dan yang tak mampu akan ditanggung negara. “Antisipasi masalah ini perlu dipikirkan mulai sekarang,” ujar anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) tersebut.
Senada, menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar mengatakan, transformasi empat BUMN untuk dilebur tidak bisa dilakukan segera. Butuh waktu karena keempatnya mengelola uang rakyat sebesar Rp 190 triliun.
Bila peleburan dilakukan terhadap perusahaan yang mengelola uangnya milik negara, ujarnya, bisa dilakukan dengan cepat. “Ini yang harus diketahui. Kalau itu uang negara, mudah meleburnya,” terang Patrialis.
Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, PD dan pemerintah tidak memiliki masalah dengan RUU BPJD asal persoalan harus dipahami bersama. Pasalnya pemerintah tidak ingin UU ini bila disahkan nanti malah membuat pengelolaan badan jaminan sosial menggunakan sistem swasta. “Jangan jadi bom waktu bagi pemerintah berikutnya. Kami punya komitmen sama untuk mengesahkan,” kata Marzuki.