REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah mendukung perluasan proyek infrastruktur dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dalam mendukung perluasan infrastruktur, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 755 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/ Menteri PPN Armida Alisjahbana dalam Peluncuran MP3EI di Jakarta Convention Center, Jumat (27/6). Peluncuran itu dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Pemerintah mendukung perluasan infrastruktur, pemerintah sudah menyiapkan anggaran infrastruktur Rp 755 triliun," kata Armida.
Dia menambahkan, jumlah itu terdiri dari alokasi pemerintah Rp 544 triliun dan pemerintah melalui Public Private Partnership (PPP) sebesar Rp 211 triliun. Dana infrastruktur pemerintah itu dialokasikan untuk pembangunan jalan Rp 143 triliun, rel kereta Rp 138 triliun, pelabuhan Rp 49 triliun, bandar udara Rp 14 triliun, energi Rp 288 triliun, air Rp 8 triliun, telematika Rp 102 triliun, dan infrastruktur lainnya Rp 13 triliun.
Menurut Armida, dana infrastruktur itu akan dialokasi di Jawa 28 persen atau 213 triliun dan 72 persen atau Rp 542 triliun akan dialokasikan di koridor ekonomi lainnya. Selain itu, pemerintah akan tingkatkan alokasi investasi untuk meningkatkan kemampuan SDM dan Iptek.
Terkait dengan MP3EI, Armida menegaskan, MP3EI ini tidak bermaksud mengganti dokumen rencana pembangunan yang ada. Pemerintah memiliki beberapa rencana pembangunan, seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurut Armida, MP3EI terintegarasi dengan rencana pembangunan yang sudah ada. "MP3EI adalah dokumen penting," kata dia. Penyusunan MP3EI dilakukan dengan pendekatan keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya pada pemerintah saja, tapi kolaborasi dunia usaha dan masyarakat.
MP3EI ini diutamakan untuk investasi dan lapangan kerja. Beberapa hal yang dilakukan pemerintah adalah deregulasi terhadap regulasi yang menghambat; mempercepat peraturan perundangan; menghilangkan tumpang tindih di pusat dan daerah; mempertimbangkan pemberian insentif; mempercepat dan menyederhanakan proses izin.