Senin 18 Nov 2024 14:27 WIB

Kenaikan PPN 12 Persen, PHRI: Waktunya Tidak Tepat

Sektor pariwisata sangat tergantung dengan kemampuan daya beli masyarakat.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Lobby hotel (ilustrasi). PHRI menilai kenaikan PPN 12 persen akan menggerus pertumbuhan sektor pariwisata.
Foto: waringin hospitality
Lobby hotel (ilustrasi). PHRI menilai kenaikan PPN 12 persen akan menggerus pertumbuhan sektor pariwisata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pemerintah memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan kebijakan tersebut akan kian menggerus pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia. 

"Kenaikan PPN 12 persen menurut kami saatnya belum tepat karena situasinya sekarang juga tidak terlalu baik, terutama dari sisi daya beli masyarakat," ujar Maulana saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Baca Juga

Maulana mengingatkan pemerintah bahwa sektor pariwisata sangat tergantung dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maulana menyampaikan kenaikan PPN 12 persen akan memberikan dampak besar bagi dunia usaha maupun masyarakat. 

"Peningkatan PPN itu juga pasti akan otomatis berdampak kepada harga-harga yang meningkat. Kebutuhan di hotel itu memiliki banyak rantai pasok, itu juga pasti akan meningkat," ucap Maulana. 

Maulana menyampaikan salah satu komponen terpenting sektor pariwisata yakni transportasi, terutama pesawat juga akan terkena imbas dari kenaikan PPN 12 persen. Maulana menilai hal ini akan semakin menahan minat masyarakat untuk berlibur lantaran tingginya biaya perjalanan untuk sektor transportasi maupun akomodasi di destinasi pariwisata. 

"Jangan lupa, kalau kita bicara pariwisata, kita juga bicara soal sektor transportasi, khususnya pesawat yang masih menjadi kendala utama di dalam mengembangkan sektor pariwisata, khususnya pergerakan wisatawan nusantara (Wisnus). Itu pasti akan juga berdampak harganya karena semua itu pasti terkena PPN," sambung Maulana. 

Maulana menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak peka dengan kondisi terkini di dunia usaha maupun masyarakat. Maulana mengatakan pelaku usaha sangat menantikan momentum liburan Natal dan tahun baru untuk meningkatkan pendapatan.

"Kenaikan PPN 12 persen memang baru berjalan pada awal 2025 tapi dengan PPN yang sekarang 11 persen saja sudah menjadi kendala yang membuat kenaikan harga tiket pesawat tinggi dan barang yang cukup mahal. Ini harusnya juga dilihat oleh pemerintah," kata Maulana. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement