Kamis 05 May 2011 17:03 WIB

Industri Diminta Laporkan Materi yang Dicurigai Internasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kalangan industri diminta melaporkan produksi atau ekspor-impor bahan-bahan yang dicurigai dunia internasional. Tujuan pelaporan agar bisa digunakan untuk aktivitas nondamai sesuai perjanjian internasional nonproliferasi nuklir yang telah diratifikasi Indonesia.

"Ini terkait dengan protokol tambahan annex II tentang 'dual use' yang diartikan material dapat dimanfaatkan untuk tujuan nondamai seperti persenjataan nuklir," kata Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), As Natio Lasman, di sela Executive Meeting bertema "Pengenalan terhadap Dual Use Additional Protocol Annex II" di Jakarta, Kamis (5/5).

Pada perjanjian nonproliferasi nuklir dalam protokol tambahan annex I disebutkan segala material yang merupakan sumber nuklir dan radiasi di suatu negara harus dilaporkan ke badan energi nuklir internasional (IAEA) via Bapeten.

Namun untuk annex II sejumlah bahan dan peralatan tertentu yang bukan merupakan sumber radiasi pun harus dilaporkan, misalnya alat fabrikasi elemen bahan bakar, tabung zirkonium, atau penyimpan bahan kimia.

Ia mencontohkan, suatu pabrik lipstick yang ternyata bisa dialihkan menjadi pabrik peluru, karena itu perlu juga dilaporkan agar tidak menjadi sumber kecurigaan.

Ia memaklumi banyaknya kalangan industri yang merasa direpotkan dan menyatakan keberatan atas peraturan tersebut, namun prosedur tersebut harus dilakukan demi keamanan dunia dan nama baik Indonesia di dunia internasional.

"Semua negara harus mematuhi semua prosedur ini, khususnya yang telah meratifikasi NPT. Jika tidak kita akan menjadi sumber kecurigaan dunia. Ini semua juga demi kepentingan dan keamanan bersama," katanya.

Sementara itu Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten, Martua Sinaga, mengatakan, manajemen nuklir internasional memang sudah tersusun secara sistematik dalam menjamin keselamatan masyarakat dunia.

"Setiap industri yang mengimpor material radioaktif harus melapor ke badan pengawas nuklir di masing-masing negara. Badan ini yang akan menentukan material yang diimpor itu bisa keluar atau tidak dari pelabuhan, karena itu importir maupun eksportirnya harus melapor," katanya.

Bahkan untuk menjamin keamanan ini, lanjut dia, seluruh limbah maupun sisa bahan bakar nuklir yang telah dimanfaatkan Indonesia dalam memproduksi isotop nuklir dikirim kembali ke negara eksportirnya Amerika Serikat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement