REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menghentikan kegiatan penghimpunan nasabah baru untuk layanan private banking Citibank. Penghentian ini dilakukan hingga BI selesai mengkaji tingkat kesalahan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan pihak Citibank.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah menyatakan, penghentian tersebut sudah dilakukan sejak 16 Maret 2011. Bila dalam pengkajian tersebut ditemukan bahwa sistem operasional yang berlaku di Citibank sangat lemah, maka Bank Indonesia bisa mencabut izin penyelenggaraan layanan tersebut.
"Namun ini tergantung hasil temuan nanti. Sekarang pun kami sudah meminta Citibank untuk meningkatkan pengawasan internal bank," katanya, Rabu (6/4).
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution menyatakan, potensi risiko yang perlu dicermati dalam kegiatan bank adalah aktivitas operasionalnya. Terutama yang menyangkut SOP dan SDM, serta sistem informasi dan teknologi yang digunakan oleh Perusahaan.
"Dari kajian yang kami lakukan, pada kasus Citibank, SOP yang diterapkan tidak efektif, terutama soal prilaku pegawai," katanya.
SOP yang tidak dilakukan adalah proses konfirmasi terhadap nasabah, seperti call back dan tidak terjadi supervisi atasan. Sehingga peluang terjadinya kejahatan bank (fraud) semakin besar. "Kepercayaan nasabah yang begitu besar kepada petugas bank, membuat mereka mau saja disuruh untuk menandatangani formulir kosong," tuturnya.
Sementara itu, terkait SDM, prosedur yang disalahi Citibank adalah tidak dilakukannya rotasi pegawai oleh perusahaan. Padahak Bank Indonesia menurut Halim sudah melayangkan peringatan terkait hal tersebut, namun tidak dilakukan oleh Citibank.
Wakil Presiden Perlindungan Konsumer Citibank, Hotman Simbolon beralasan, rotasi pegawai tidak bisa dilakukan dengan mudah. "Nasabah boleh meminta relationship manager yang dikehendakinya," katanya.
Lagipula, menurutnya, proses rotasi ini tidak gampang karena pemindahan portofolio kepada relationship manager lain. Untuk segala kesalahan yang dilakukan oleh Citibank tersebut, Bank Indonesia baru mengambil langkah sanksi administratif. Selain menghentikan layanan private banking Citibank, Bank Indonesia telah melakukan kegiatan supervisi lainnya.
"Di antaranya memanggil chief country officer Citibank dan mengirimkan surat pembinaan bank untuk menyelesaikan masalah tanpa menurugikan nasabah," katanya.
Terkait tidak dilakukannya rotasi oleh Citibank, BI akan memberikan sanksi berupa fit and proper test bagi bankir yang menolak melakukan perintah tersebut. "Dalam tes tersebut, mereka bisa saja tidak lulus," tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi. Namun hingga kini, BI menilai kemungkinan untuk mencabut izin Citibank kecil. "Karena bila dicabut, ini akan menyangkut kepentingan banyak orang," tuturnya.