REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) akan segera mengeluarkan standarisasi aturan dan etika penagihan utang kartu kredit yang dilakukan oleh jasa penagih utang atau debt collector. "Untuk mencegah terulangnya kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank, kami di industri akan ada standarisasi cara bank melakukan penagihan," kata General Manajer AKKI, Steve Marta, di sela-sela pertemuan antara bank penerbit kartu kredit dengan Bank Indonesia di Jakarta, Senin.
Menurutnya, standar mengenai penagihan utang kartu kredit sebenarnya sudah ada di setiap bank, namun dengan aturan yang berbeda-beda sehingga perlu ada standar peraturan yang sama yang harus ditaati 21 bank penerbit kartu kredit. Standarisasi aturan atau etika penagihan utang kartu kredit, antara lain mengenai cara atau etika penagihan karena selama ini banyak dikeluhkan mengenai adanya ancaman-ancaman. "Kita harapkan dalam satu-dua bulan ini akan selesai standarisasinya yang juga akan kita bicarakan dengan BI," katanya.
Ketua AKKI, Dodit W Probojakti, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa dengan standarisasi penagihan itu, maka semua bank akan memiliki aturan sama yang harus dipatuhi, sehingga menghindari terulangnya kasus penganiayaan nasabah. Dikatakannya, sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) setiap jasa tenaga penagih harus punya ijin operasional sesuai hukum dan harus tunduk dalam perjanjian kerjasama dengan bank.
Pekan lalu seorang nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa tewas di sebuah ruangan di kantor Citibank Menara Jamsostek setelah mengalami tekanan saat penyelesaian tagihan kartu kreditnya. Pihak Kepolisian sudah menetapkan tersangka dari pihak perusahaan penagih utang, sementara dari pihak Citibank masih sebatas saksi.
Berdasarkan data BI saat ini ada 20 bank penerbit kartu kredit di Indonesia dengan lima prinsipal kartu kredit yaitu American Express, Japan Credit Bureue, Mastercard International, Visa Card International, dan China Unionpay. Pada 2010, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 13,574 juta kartu dengan jumlah transaksi 199,036 juta dengan nilai Rp163,208 triliun.