Senin 28 Mar 2011 16:50 WIB

Menkeu Pastikan Ambil Alih 7 Persen Saham Newmont

Rep: Shally Pristine/ Red: Djibril Muhammad
Pertambangan PT Newmont  Nusa Tenggara
Foto: Republika/Dewi Mardiani
Pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah pusat menegaskan akan mengambil porsi tujuh persen saham pada divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo menyatakan bahwa Pemerintah Pusat tetap menjalankan rencana semula yaitu ikut ambil peran dalam proses divestasi demi menjaga keseimbangan investasi.

Dia mengatakan, kehadiran Pemerintah Pusat di NNT bisa mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di perusahaan yang berlokasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat itu. "Pemerintah (pusat) akan ambil tujuh persen. Kita ingin menyakini bahwa nanti formatnya yang sehat betul-betul cerminan kehadiran Pemerintah Pusat di investasi pertambangan," kata Agus kepada wartawan ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang  Perekonomian, Senin (28/3).

Dia menekankan, divestasi saham NNT kepada Pemerintah merupakan bagian dari kontrak karya. Selain itu, Agus meyakini bila Pemerintah Pusat memiliki saham di NNT, maka penciptaan nilai tambah dari proses ekstraksi emas dan logam berharga lainnya yang ada sekarang bisa didorong.

Dia percaya bahwa bisnis NNT masih bisa berkembang dan memiliki potensi perluasan yang menjanjikan. "Kita harap Newmont jadi industri kebanggaan nasional, jadi public company juga," katanya.

Terkait keinginan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat  (NTB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang ingin memiliki tujuh persen saham itu, dia tak berkomentar secara spesifik. Dia hanya mengatakan bahwa kedua pemerintah daerah itu sudah memiliki saham sebesar 24 persen di NNT. Dia pun meminta semua pihak menjaga agar iklim investasi Indonesia yang saat ini situasinya kondusif.

Karena, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengancam menutup operasional tambang NNT di daerah itu, jika Pemerintah Pusat tak memberi hak pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont kepada pemerintah daerah. Sebanyak tujuh persen saham itu adalah saham terakhir yang wajib didivestasikan Newmont.

NNT merupakan perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo), PT Pukuafu Indah (Indonesia) dan PT Multi Daerah Bersaing. Newmont dan Sumitomo bertindak sebagai operator PT NNT. PT NNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement